Rabu, 26 Oktober 2011

Informasi Tentang Ketenagakerjaan

TUJUAN LAYANAN
Membantu siswa memahami norma-norma / ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.


URAIAN MATERI


Norma kerja yang ditetapkan oleh Depnaker meliputi perlindungan tenga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, pengupahan, istirahat, cuti, pekerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja dan lain-lain.
Perlindungan tenaga kerja dimaksud untuk menjamin agar pekerja menjadi lebih manusiawi dalam melaksanakan berbagai tugas dan kewajiban sosialnya, dapat mengembangkan diri nya, meningkatkan kualitas hidupnya, mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UD 1945.
1. Pelaksanaan waktu kerja dan waktu istirahat :
UUD No.1 tahun 1951 telah menetapkan waktu kerja dan waktu istirahat sebagai berikut :
a. Pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu ( pasal 10 ayat (1) kalimat pertama )
b. Setelah pekerja menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus-menerus harus diadakan waktu istirahat sedikitnya 1/2 jam lamanya. Waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja ( termasuk dalam ayat 1 ).
c. Tiap-tiap minggu harus diadakan sedikitnya 1 hari istirahat ( pasal 10 ayat 3 )
d. Pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan pada hari raya, yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah, kecuali jika pekerjaan itu menurut sifatnya harus dijalankan terus pada hari raya itu ( pasal 11 )
e. Jika pada suatu waktu atau biasanya pada tiap-tiap waktu atau dalam masa yang tertentu ada pekerjaan yang tertimbun-timbun yang harus segera diselesaikan , boleh dijalankan pekerjaan dengan menyimpang dari yang ditetapkan dalam pasal 10 dan 11, tetapi waktu kerja itu tidak boleh lebih dari 54 jam seminggu ( pasal 12 ayat 1 ).
f. Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid ( pasal 13 ayat 1 )
g. Pekerja wanita harus diberi istirahat selama 1 1/2 bulan sesudah melahirkan anak atau gugur kandungan ( pasal 13 ayat 2 )
h. Waktu istirahat sebelum saat pekerja menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 bulan, jika ada suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatan ( pasal 13 ayat 3 )
i. Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 pekerja wanita yang anaknya masih menyusu, harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja ( pasal 13 ayat 4 )
j. Selain waktu istirahat seperti tersebut dalam pasal 10 dan 13 pekerja yang menjalankan pekerjaan untuk satu atau beberapa pengusaha dari satu organisasi harus diberi istirahat sedikit-dikitnya 2 minggu tiap tahun ( pasal 14 ayat 1 ).

2. Hak dan Kewajiban Buruh atau Pegawai
Undang-undang pokok perburuhan / undang-undang pokok kepegawaian tidak semata-mata mengatur masalah yuridis saja tetapi juga mengatur masalah etik, ini tergambar dalam hak kewajiban buruh atau pegawai.
a. Hak Buruh atau Pegawai
Hak Buruh atau Pegawai pada umumnya meliputi 4 kelompok :
1) Hak kepastian status meliputi :
a) Status jelas
b) Jenis pekerjaan
c) Jam kerja
d) Cara kerja
2) Hak memperoleh imbalan kerja, meliputi :
a) Gaji / upah
b) Tunjangan
c) Fasilitas yang layak
3) Hak memperoleh jaminan meliputi :
a) Hidup layak manusiawi
b) Kesehatan
c) Keselamatan kerja
d) Perlindungan kecelakaan
4) Hak memperoleh perlakuan wajar, meliputi :
a) Perlakuan yang adil
b) Penghormatan
c) Penghargaan
d) Manusiawi
b. Kewajiban buruh atau pegawai pada umumnya :
1) Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya
2) Mentaati peraturan kerja, tata tertib dan melaksanakan kebiasaan yang baik
3) Bersikap jujur, disiplin, sopan santun, dapat menjaga kehormatan kerja, menjaga keamanan kerja dan menjaga tata tertib
3. Upah dan Bantuan Sosial
Undang-undang Pokok Kepegawaian No. 8/1974 berisi peraturan pegawai, termasuk hak dan kewajibannya. Setiap orang yang melakukan pekerjaan, berhak atas upah yang adil, baik untuk menjamin hidupnya maupun keluarganya yang sepadan dengan martabat manusia. Jika perlu ditambah dengan bantuan sosial lainnya seperti :
Jaminan kesehatan, kesusilaan, keselamatan kerja dan penghidupan yang layak (undang-undang kerja No. 1/1951)
Undang-undang kecelakaan No. 12/1951 bertujuan menjamin pekerja bila tertimpa kecelakaan seperti : biaya pengangkutan kerumah sakit, biaya penguburan dan lain-lain.
Menurut PP No. 8 tahun 1981, upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalannya dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atas jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan dan dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atas peraturan perundang-undangan dan didasarkan atas perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.

Surat edaran Menaker No. SE 07/Men/1990, pengertian komponen upah adalah :
a. Upah pokok
Adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya di tetapkan berdasarkan kesempatan.
b. Tunjangan tetap :
Adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya, dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.
Seperti : tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kehamilan dan lain-lain. Tunjangan makan dan transpor dapat dimasukkan dalam tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
c. Tunjangan tidak tetap :
Adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya. Tunjangan ini dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.
Seperti : tunjangan transpor yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan
yang didasarkan pula pada kehadiran. ( pemberian tunjangan bisa dalam bentuk fasilitas atau uang ).
Pendapatan non upah sebagai berikut :
1) Fasilitas :
Adalah kenikmatan dalam bentuk nyata yang diberikan perusahaan karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Seperti : Fasilitas kendaraan atau antar jemput.
Pemberian makan secara cuma-cuma, sarana ibadah, penitipan bayi, koperasi, kantin dan lain-lain.
2) Bonus :
Adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktifitas. Besarnya bonus di atur berdasarkan kesepakatan.
3) Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pembagian Keuntungan lainnya :
Adalah bukan bagian dari upah, tetapi suatu pembayaran yang diterima oleh pekerja atas kebijaksanaan Perusahaan serta didasari oleh aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
d. Upah Minimum
Berdasarkan Permen No. Per. 01/Men/1990 tentang pengubahan peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1989 yang dimaksud dengan upah minimum adalah :
Upah pokok ditambah tunjangan tetap, dengan ketentuan upah pokok serendah-rendahnya 75% dari upah minimum.
Upah minimum yang dimaksud, tertuang dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1989 adalah :
1) Upah minimum sektor regional adalah upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan pada sektor tertentu dalam daerah tertentu.
2) Upah minimum sub sektor regional adalah upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan pada subsektor tertentu dalam daerah tertentu.
3) Upah minimum regional adalah upah minimum yang berlaku untuk semua perusahaan dalam daerah tertentu.

1 komentar:

  1. terima kasih atas infonya yang bermanfaat, terutama tentang pengertian upah minimum di atas. ditunggu posting selanjutnya.

    BalasHapus